REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan menagih utang PT Pindad senilai Rp 500 juta yang belum dibayarkan terkait pengadaan proyek barang/jasa. Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi saat ditemui di kantor BPK mengatakan apabila perusahaan penghasil senjata tersebut tidak membayarkan utangnya, maka perusahaan pelat merah tersebut akan masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa mengikuti program tender selama dua tahun.
"Sore ini kita akan diskusi dengan Pindad karena kita punya piutang setengah miliaran," katanya.
Cris mengungkapkan nilai tersebut merupakan untuk proyek pengadaan prasarana kereta api pada 2013, berupa penjepit rel (clip) dan lainnya. "Tapi, mereka tidak mengakui kalau punya utang kepada kita, kalau mereka 'firm' (pasti) bersalah dan tidak mengakui maka kita 'blacklist'," katanya.
Dia mengatakan tenggat waktu pembayaran utang tersebut Jumat (15/4) besok. Namun, Cris tidak mengungkapkan piutang tersebut berasal dari kelebihan pembayaran atau denda karena melebihi batas waktu kontrak proyek pengadaan barang/jasa. Dia menyebutkan saat ini sudah ada 22 perusahaan swasta yang sudah masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa melakukan tender lagi.
"Kalau mereka punya data-datanya dan bisa membuktikan kalau tidak punya utang, ya kita diskusikan," katanya.