REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menyaru sebagai polisi untuk menipu sejumlah pelajar dan remaja belasan tahun guna mengambil alih kendaraan yang mereka pakai.
"Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi di Ngunut, berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satria yang diduga hasil kejahatan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Kamis (14/4).
Ia mengatakan, tersangka atas nama Yudi Hardiantoro (31 tahun) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung kini ditahan di Mapolres Tulungagung. Tim penyidik yang menangani kasus tersebut menjerat tersangka Yudi menggunakan pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Penyidik fokus pada delik pidana penipuan dan penggelapan pelaku karena peran polisi gadungan yang dia pakai hanya untuk alibi atau modus penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra.
Tersangka Yudi memiliki catatan kriminal dan pernah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa pada 2013 dan 2014 mengakui telah lama beraksi melakukan penipuan. Tim buru sergap Polres Tulungagung sejauh ini berhasil mengumpulkan 11 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pejahatan Yudi, baik yang masih disimpan maupun telah dijual ke penadah.
"Rata-rata korbannya adalah remaja, terutama anak usia sekolah dengan modus menjadi anggota satlantas atau satreskoba yang sedang melakukan operasi lapangan," kata Andria.
Terakhir, kata dia, sebagaimana laporan kepolisian yang mereka terima dari salah satu korban berinisial Lk (18), pelajar SMK Ngunut di jalan raya Ngunut.
Baca: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017