Kamis 14 Apr 2016 13:00 WIB

Zakat dan Gerakan Advo-Filantropi

Red: M Akbar
Nur Efendi
Foto: istimewa
Nur Efendi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nur Efendi (CEO Rumah Zakat (RZ), Ketua Umum Forum Zakat)

Selalu menarik untuk menyimak opening speech dalam seminar dari Hermawan Kartajaya. Ia adalah guru marketing di Indonesia yang karyanya sudah diterjemahkan ke puluhan bahasa di berbagai pelosok dunia.

Hal paling menarik bagi saya adalah tentang bagaimana Hermawan -- seorang penganut agama Katolik -- selalu mengungkapkan tentang bagaimana Rasul Muhammad SWA sebagai pebisnis dan marketer yang handal sepanjang sejarah.

Tidak hanya Hermawan saja sesungguhnya. Michael Hart, seorang penulis kebangsaan Amerika, juga menempatkan Muhammad SWA sebagai peringkat pertama orang paling berpengaruh sepanjang sejarah. Hart memberikan paparan tentang kuatnya pengaruh sosok Muhammad terhadap perkembangan Islam sekaligus juga aspek-aspek perkembangan bidang kehidupan lainnya.

Salah satu di antara 'produk' berpengaruh dalam sejarah adalah konstitusi tertulis pertama di dunia. Kita mengenalnya dengan sebutan Piagam Madinah (Madinah Charter). Piagam ini lahir 6 abad sebelum Magna Carta dan bahkan 12 abad sebelum konstitusi Amerika Serikat.

Terdapat pasal dalam Piagam Madinah yang saya maknai lebih dalam dengan apa yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu terakhir. Pasal ini tertulis;"Orang-orang Mukmin yang taqwa harus menentang orang yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, atau bermaksud jahat, atau melakukan permusuhan dan kerusakan di kalangan Mukminin.

Setiap orang harus bersatu dalam menentang kedzaliman tersebut, sekalipun itu dilakukan oleh anak dari salah seorang di antara mereka".

Lanjutkan membaca >>> Gerakan zakat sebagai advokasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement