REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.
"Hari ini penyidik KPK mengangendakan pemeriksaan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam penyidikan kasus dugaan percobaan pemberian suap terkati penghentian perkara PT Brantas Abipraya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (14/4).
Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis (1/4) pagi pascamelakukan operasi tangkap tangan terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa uang suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang diberikan melalui seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo.
"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode pada Kamis (1/4).
Baik Sudung maupun Tomo juga sudah dicegah bepergian keluar negeri. Dalam operasi tangkap tangan tersebut disita juga uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap.
"Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta)," tambah Laode saat ditanya mengenai perang Sudung dan Tomo.
KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberiab suap.