REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kadisluhkum Babinkum TNI) Kolonel Chk Edy Imran mengakui oknum TNI yang menggunakan narkoba telah merusak citra TNI di mata masyarakat selama ini. Hal ini disampaikan Kolonel Chk Edy Imran dihadapan personel TNI dan PNS Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI), Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/4).
"Keterlibatan personel TNI dalam penyalahgunaan Narkoba tidak mengenal strata pangkat/ golongan tertentu, melainkan sudah menyentuh seluruh pangkat/golongan dari tingkat Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama serta PNS dari ketiga Angkatan, sehingga dampak yang ditimbulkan adalah prajurit tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan rusaknya citra TNI di mata masyarakat," kata dia.
Ia menyampaikan ada tiga tindak pidana yang digolongkan sebagai //extra ordinary crime, yaitu tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika. Terkait dengan masalah tindak pidana narkotika saat ini, dikatakan dia institusi TNI sedang darurat narkoba.
Panglima TNI telah memerintahkan kepada seluruh Pangkotama dan Komandan mengadakan pembersihan internal sampai bulan Juni 2016. Dampak negatif Narkoba tidak hanya merasuk ke lingkungan anak-anak muda, tetapi juga institusi-institusi lainnya.
Panglima TNI, lanjutnyam pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih ditemukan anggotanya yang terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena membersihkan internal pada diri sendiri. Sampai bulan Juni, apabila semakin banyak ditemukan anggotanya terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan.
"Namun, setelah bulan Juni apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka Komandannya akan diberikan sanksi," ujarnya.