Kamis 14 Apr 2016 01:37 WIB

Sistem Online, Izin Personel Operasi Pesawat Kini Hanya 2 Hari

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penerbitan perizinan atau lisensi bagi personel pesawat udara akan semakin cepat dan efisien dengan diluncurkannya Aplikasi Sistem Perijinan Online Personel Operasi Pesawat Udara, Rabu (13/4) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Sistem ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan perizinan personel pesawat udara seperti Pilot, Pramugari, dan Flight Operation Officer, mulai dari pengajuan permohonan hingga pencetakan lisensi personel penerbangan.

Dalam acara peluncuran, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetio menjelaskan, rata-rata pertumbuhan penumpang mencapai 12 persen per tahun. Selain itu terdapat 1.062 unit pesawat dan 45 tipe pesawat dengan jumlah personel penerbangan aktif meliputi 7.400 orang pilot, 8.400 orang cabin crew, dan 1.800 Flight Operation Officer.

"Untuk itu aspek keselamatan dan keamanan penerbangan harus didukung dengan kepemilikan lisensi bagi pilot, cabin crew, maupun flight operation officer," kata Suprasetio.

Selama ini proses lisensi secara manual membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk pengajuan izin baru dan 3 hari kerja untuk perpanjangan. Dengan aplikasi online ini, diharapkan dapat memangkas waktu proses sehingga hanya memerlukan waktu 2 hari untuk pengajuan izin dan 1 hari untuk perpanjangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement