REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengungkap kasus perampokan dengan menangkap pelakunya, Eko Nuryanto (29) warga Dukuh Pilangdoyong, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu, bersama sejumlah barang buktinya.
"Pelaku merupakan residivis yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pistol mainan terhadap dua korban di kawasan hutan Desa Genengsari Kemusu Boyolali beberapa waktu lalu," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono, di Boyolali, Rabu.
Menurut Budi Sartono, tersangka berhasil dibekuk oleh petugas di kawasan hutan Kemusu Boyolali pada Selasa (12/4), dan kini sedang menjalani pemeriksaan dalam proses hukum.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AD 4111 QM milik korban Risky, satu unit Honda Beat nopol K 3276 FJ milik korban Masrukan, dan sebuah korek api pistol mainan.
Kapolres mengatakan tersangka tersebut pertama kali melakukan aksi kejahatannya di kawasan hutan Desa Genengsari Kemusu Boyolali, pada Januari 2016 terhadap korban Masrukan (62) warga Grobogan, sedangkan korban kedua Rizky Yoga (22) warga Kecamatan Andong Boyolali pada Rabu (6/4).
"Kedua korban ini, diminta oleh pelaku awalnya mengantar ke daerah Waduk Kedung Ombo (WKO) Kemusu, tetapi saat tiba di kawasan hutan korban diancam dengan todongan pistol mainan untuk menghentikan kendaraannya," katanya.
Pelaku kemudian merampas kendaraan korban, dan dibawa kabur. Korban ditinggalkan begitu saja di tengah hutan sendirian.
"Kami setelah mendapatkan laporan tindak kejahatan itu, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Kami meminta keterangan sejumlah saksi dan berhasil mengidentifikasi tersangka," katanya.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku dari tempat persembunyiannya. Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka bersama menemukan sejumlah barang buktinya yakni dua unit sepeda motor dan sebuah pistol mainan.
"Tersangka ini, ternyata sebelumnya pernah ditahan karena kasus pencabulan," katanya.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama penjara hingga 12 tahun.