REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelamatkan uang Negara RP 1,117 Triliun dari hasil audit sampai dengan 2015. Terdiri dari Rp 756,48 milliar yang telah disetor ke kas Negara oleh masing-masing unit kerja dan Rp 360,63 milliar pengembalian dari hasil tindak lanjut BPK RI.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhub, Chris Kuntadi mengatakan, keberhasilan penyelamatan uang Negara ini merupakan bukti kepatuhan audit di Kemenhub untuk menindaklanjuti temuan Itjen dan BPK RI.
"Saya harapkan semua unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan taat azas administrasi keuangan, karena ini menjadi salah satu faktor pendukung program Reformasi Birokrasi menuju good governance sesuai Nawa Cita," ujar Cris Kuntadi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/4).
Prestasi lain yang telah diraih Itjen Kemenhub, lanjut Chris Kuntadi, pada 2015 telah menindaklanjuti temuan BPK RI diatas rata-rata nasional.
Nilai rata-rata tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI skala Nasional yaitu yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 34,90 persen, dalam proses 35,60 persendan yang belum ditindaklanjuti 29,5 persen.
Sementara itu, Kemenhub juga telah berhasil mendindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan rincian yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 81,69 persen, dalam proses 18 persen dan yang belum ditindaklanjuti adalah 0,31 persen.
"Dari rincian capaian Tindak Lanjut tersebut Kementerian Perhubungan berhasil melampaui nilai rata-rata Nasional yaitu Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Semester II pada 31 Desember 2015 sebanyak 520 temuan yang selesai ditindaklanjuti, 115 dalam proses dan 2 yang belum ditindaklanjuti," ungkap Cris Kuntadi.