Rabu 13 Apr 2016 17:16 WIB

Legislator Minta Presiden Tinjau Kebijakan Rugikan Nelayan

Red: M Akbar
Nelayan melakukan penimbangan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nelayan melakukan penimbangan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/4). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perikanan dan Kelautan meninjau ulang kebijakan yang merugikan para nelayan, misalnya melarang penggunaan kapal eks asing yang kebanyakan digunakan nelayan Indonesia.

"Presiden harus memahami para nasib nelayan ini, mereka hanya ingin mengisi perut tetapi malah dipenjarakan," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Hal itu dikatakannya usai menerima perwakilan nelayan dari berbagai daerah di Ruang Rapat Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (13/4).

Daniel mengatakan, jangan hanya melihat media dan survei yang selalu dipaparkan oleh ibu Susi bahwa para nelayan mengalami peningkatan kesejahteraan.

Namun, menurut dia, Presiden harus melihat nasib para nelayan yang banyak dipenjarakan karena kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi.

"Menteri Susi bukan hanya memberantas kapal asing yang ilegal namun juga kapal nelayan dalam negeri yang jelas-jelas memiliki izin," ujarnya.

Dia menjelaskan banyak kebijakan KKP yang justru kontra produktif dengan semangat memberdayakan para nelayan sehingga menyebabkan mereka dipenjara dan kapalnya disita.

Dia memastikan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau langsung nasib nelayan yang menderita akibat peraturan yang dikeluarkan oleh pembantunya.

"Beberapa waktu lalu ada 13 nelayan yang divonis penjara 1,8 bulan dan kapalnya disita, lalu bagaimana mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarga," katanya.

Dalam pertemuan itu, beberapa nelayan menyampaikan keberatan atas Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Perwakilan nelayan dari Lamongan, Agus Mulyono menyampaikan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti membuat seluruh nelayan susah mencari nafkah.

"Ini hanya persoalan hidup, kami tidak maling," ujar Agus.

Agus menjelaskan, akibat susah mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, ada beberapa nelayan yang nekat untuk mencari ikan di laut. Namun, menurut dia, akibat Permen No. 2 Tahun 2015 para nelayan yang mencari ikan dipenjarakan oleh Polisi Air.

"Padahal, tahun 2011 Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dibolehkan oleh pemerintah," katanya.

Menurut dia, kejadian itu sudah satu tahun dan mereka dilarang melaut, serta saat melaut mencari malah dipenjarakan.

Agus juga menyesalkan terhadap pemerintahan yang tidak memberikan solusi terhadap kebijakannya sendiri, seharusnya pemerintah memberikan kompensasi terhadap nelayan yang tidak lagi melaut akibat peraturan tersebut.

"Semestinya kalau melarang kerja ada solusinya, di kasih gaji, anak-anaknya ya diberikan pendidikan, jutaan nasib nelayan jika dibiarkan begini sebaiknya penjarakan saja semua nelayan di Indonesia," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement