Rabu 13 Apr 2016 16:42 WIB

Kasus Sumber Waras, BPK Bantah Ada Auditor Jadi Penyidik di KPK

Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah kabar yang mengatakan ada auditor dari lembaga tersebut yang menjadi penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kami tegaskan tidak ada pegawai BPK baik DKI Jakarta atau pusat yang jadi penyelidik di KPK," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arif di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (13/4).

Sebelumnya memang sempat beredar isu bahwa ada auditor BPK yang turut menjadi penyelidik di KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Bahtiar mengatakan, apabila terjadi penyimpangan oleh pemeriksa BPK, dapat langsung diadukan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

Ia juga menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, dapat menempuh jalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami tegaskan, kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuia perundang-undangan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), dan jika upaya pembatala tersebut tidak dapat dilaksanakan, antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan investigatif.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement