REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak mau ambil pusing terkait peluncuran layanan aplikasi ojek daring dari perusahaan aplikasi Uber. Rudiantara dalam pernyataannya kepada wartawan, tidak melarang keberadaan ojek daring dari aplikasi Uber tersebut.
"Gojek saja boleh, masa Uber enggak," kata Rudiantara di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Meski begitu, Rudi enggan berbicara banyak saat ditanyai lebih lanjut terkait keberadaan jasa ojek daring yang kini beredar di Jakarta. Ia juga tidak menyatakan secara tegas apakah mendukung atau tidak munculnya layanan ojek daring tersebut.
"Sudah, sudah," katanya.
Diketahui Uber meluncurkan layanan transportasi berbasis sepeda motor di Jakarta pada Rabu (13/4) dengan sebutan UberMOTOR. Tarif minimum yang dikenakan dari aplikasi ojek ini adalah Rp 1.000, dengan tarif dasar Rp 1.000 berikut tambahan Rp 1.000 per kilometer dan Rp 100 per menit.
Dengan adanya aplikasi ini, menambah jumlah layanan jenis ojek daring yang beredar di Jakarta dimana sebelumnya terlebih dahulu ada aplikasi Gojek dan juga Grab. Sementara Uber, perusahaan aplikasi asal Amerika Serikat ini sebelumnya terkenal hanya menyediakan layanan transportasi kendaraan roda empat.