Rabu 13 Apr 2016 11:12 WIB

Sunny Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi Sanusi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (11/4). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (11/4). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sunny Tanuwijaya dan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi reklamasi teluk Jakarta.

Sunny dan Aguan pun memenuhi panggilan KPK. Sunny mengaku kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Diperiksa untuk Pak Sanusi dan Pak Ariesman," kata Sunny di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/4).

Sementara itu, Aguan yang juga datang ke gedung KPK tidak berkomentar apapun. Aguan memilih untuk menghindari awak media dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi reklamasi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement