REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan telah menyegel segala pembangunan yang terjadi di atas lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku melarang pembangunan di atas pulau reklamasi secara terpaksa. Alasannya karena raperda tentang reklamasi mengalami penundaan. Alhasil, izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi pun belum bisa diperoleh pihak pengembang.
"(Pembangunan di atas pulau reklamasi ditunda?) Mau enggak mau. Kita sudah segel kan. Itu enggak bisa gerak lagi," katanya kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/4).
Ahok meminta pembedaan antara pembangunan di atas lahan ilegal dan pembangunan di atas lahan yang belum memiliki IMB. Menurut dia, lahan di atas pulau reklamasi sudah legal tetapi belum diterbitkan IMB. Oleh karena itu, pemprov tak perlu melakukan penggusuran di atas lahan itu.
"Sekarang gini kan logikanya, itu kamu mesti bedain. Bila kamu bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar aturannya, hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata, enggak? Enggak kan? Karena ada peraturan yang mengatur, untuk yang tanpa izin duluan itu ada denda. Harus dibedakan nih," ujarnya.
Sedangkan, baginya, pihak yang membangun di atas lahan hijau atau melanggar koefisien luas bangun (KLB) akan dikenai denda.
"Jadi kalau kamu bangun sesuatu di atas sesuatu yang enggak bisa tambah nih, kamu sudah jual juga nih, kamu enggak peduli, tebang. Yah, kami bangun di (lahan) hijau, tebang, enggak? Tebang. Jadi kalau bukan di (lahan) hijau, ada. Tetapi kita harus meminta dia tahan (pembangunannya). Kamu enggak boleh kerja dulu," ujarnya.