REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Angka perceraian di Denpasar, Bali, setiap tahun meningkat sekitar 10 persen. Ketua Pengadilan Agama (PA) Denpasar Kelas IA, Maduddin Djamal mengatakan pada 2015 perkara yang ditangani PA mencapai 568 kasus. "Ada peningkatan sepuluh persen lebih dari tahun sebelumnya sebanyak 504 kasus," kata Djamal di Denpasar, Selasa (12/4).
Hal itu dikemukakan Djamal seusai pengambilan sumpah jabatan sebagai ketua PA Denpasar Kelas I. Lelaki asal Buleleng Bali itu sebelumnya menjabat wakil ketua PA Denpasar. Dia dilantik menggantikan Suhadak yang kini menjabat Ketua PA Surabaya Kelas IA.
Djamal mengatakan, selama tiga bulan pada 2016, perkara yang telah terdaftar di PA Denpasar Kelas IA sudah mencapai 183 kasus. Dari perkara yang sudah terdaftar itu, dia menyebut sekitar 65 persen adalah kasus perceraian. Dari perkara perceraian yang didaftarkan, 70 persen adalah cerai gugat dan 30 persennya cerai talak.
"Sebelum pemeriksaan perkara, majelis hakim menawarkan perdamaian kepada para pihak. Namun biasanya, kasus yang sudah sampai ke pengadilan, agak sulit didamaikan," katanya.
Dari kasus perceraian yang ditangani PA Denpasar Kelas IA, dia mengatakan, kebanyakan disebabkan oleh cekcok dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu ada juga karena adanya pihak ketiga dan ditinggal pergi oleh pasangannya.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ketua PA Depasar Kelas IA, dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Mataram, Dr H Bahrun Muhammad SH MH. Dalam sambutannya, Bahrun mengatakan, ketua PA tidak boleh duduk manis di belakang meja, sebaliknya haru tanggap terhadap perkembangan jaman.
"Sekarang ini bukan hanya jumlah perkara yang meningkat, tetapi bobot perkara yang masuk ke PA juga semakin berat. Makanya perlu perhatian yang lebih ekstra dari ketua PA," kata Bahrun.