REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN -- Para pengepul dan pengirim kepiting (shipper) dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengusulkan agar kegiatan penjualan kepiting bertelur menggunakan sistem buka tutup.
"Maksudnya enam bulan dibuka, artinya kami diizinkan membeli dan menjual kepiting, dan enam bulan lagi ditutup. Ya, stop tidak ada perdagangan saat itu," jelas Bendahara Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) Andi Abdul Hakim saat ditemui di Balikpapan, Selasa.
Ia mengusulkan bulan Desember hingga April untuk kegiatan pembelian dan penjualan kepiting, sedangkan pada Mei sampai November dilakukan penutupan kegiatan tersebut.
"Dengan begitu, kami harapkan ada waktu untuk pelestarian kepiting dan ada juga waktu bagi kami untuk berusaha," sambung Hakim.
Menurut Hakim, usulan ini sudah disampaikan secara terbatas kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Balikpapan, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Alasan pemilihan waktu-waktu tersebut berdasarkan pengalaman para shipper, karena pada Desember hingga April ada momentum perayaan Tahun Baru Imlek yang biasanya membuat permintaan komoditas kepiting meningkat di Cina, Singapura, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.
Kepiting adalah menu tradisional di negara-negara yang memiliki jumlah etnis Tionghoa sangat signifikan tersebut.
Sebaliknya pada Mei-November, lanjut Hakim, permintaan kepiting relatif datar dan hanya memenuhi pesanan rumah-rumah makan yang menyediakan menu kepiting.
Usulan sistem buka tutup itu dilatarbelakangi pelarangan penjualan kepiting betina bertelur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang prihatin akan kelestarian kepiting bakau (Schylla sp) menghadapi konsumsi "massif species" itu mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2015.
Permen itu melarang ekspor kepiting betina bertelur dan kepiting jantan dan betina dengan ukuran karapas kurang dari 15 cm.
Dua spesies lainnya turut dilarang diperjualbelikan, yaitu rajungan (Portunus pelagicus spp) yang ukurannya kurang dari 10 cm dan lobster (Panulirus spp) yang panjangnya di bawah 8 cm.
Aturan ini efektif ditegakkan oleh Balai Karantina Ikan Kelas I Sepinggan dengan tidak lagi menerbitkan sertifikat kesehatan produk perikanan untuk ekspor dan antar-area atas kepiting, udang, dan rajungan.