REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar tragis menimpa dua pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Sumatera Utara.
Dua pegawai bernama Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase meninggal dunia ketika melakukan penyitaan terhadap wajib pajak (WP) yang tidak membayar pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Parada Toga Fransriano merupakan juru sita pajak negara, sedangkan Soza Nolo Lase merupakan seorang pekerja Honorer. Mereka meninggal saat mendatangi wajib pajak untuk menyita rumahnya.
"Keduanya meninggal saat melakukan penyitaan terhadap wajib pajak," ujar Bambang usai pemaparan RUU Tax Amnesty di kantor DPR RI, Selasa (12/4).
Bambang menjelaskan, dari informasi yang didapatnya, kejadian ini bermula ketika ada seorang wajib pajak yang menunggak. Wajib pajak tersebut menyebut bahwa perusahaan yang dimiliki telah bangkrut dan membuat dia miskin.
"Kemudian terpaksa kita harus nagihkan, ketika mau nagih ya ditusuk. Intinya itu," katanya.
Mendapat cerita ini, salah satu anggota fraksi Gerinda Kardaya meminta agar kedua pegawai pajak ini diberikan penghargaan. Bahkan kalau bisa mereka diberikan pangkat lebih.
"Sebaikanya diberikan penghargaan. Misalnya menaikan pangkat mereka. Bisar kalau anak-anaknya sekolah juga ada tunjangannya," jelasnya.