Selasa 12 Apr 2016 15:49 WIB

Gitaris Geisha Jalani Pemeriksaan di Kejari Denpasar

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Roby Satria, gitaris grup band Geisha yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Denpasar, Selasa (12/4).

Kuasa Hukum tersangka Roby, Butje Karel Bernard, di Denpasar, menegaskan kondisi kliennya saat dilakukan pemeriksaan pelimpahan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap menjalani persidangan.

"Saat ini dia sedang diperiksa dan surat penahanan sudah kami terima dan akan ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan, Denpasar," ujar Butje.

Ia mengatakan, hanya fokus mendampingi kliennya (Roby) dan terkait empat temannya yang masih menjadi buronan penyidik yang saat ini belum dilimpahkan tahap dua yakni, CH, WS, VPS, AO bukan menjadi kewenangannya. "Untuk keempat teman roby yang belum ditahan, silahkan ditanyakan kepada jaksa atau penyidik," ujarnya.

Pihaknya menerangkan, sudah melakukan permohonan untuk tetap melanjutkan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kepada JPU sebelumnya, namun tidak dikabulkan. "Klien kami sebenarnya masih menjalani proses rehabilitasi, namun karena berkas perkara ini dilakukan pelimpahan, maka harus menjalani penahanan " katanya.

Ia menuturkan, kliennya sempat menanggapi jalannya penahanan tersebut yang menyatakan ingin cepat pulih dari ketergantungan obat-obatan terlarang itu melalui proses rehabilitasi. "Namun, kami tidak bisa berbuat banyak, karena penangguhan penanganan menjadi kewenangan JPU," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan, selama kliennya ditahan di LP Kerobokan akan menambah ketergantungan tersangka dengan obat-obatan, sehingga sangat berharap besar kliennya untuk tetap direhabilitasi.

Dalam perkara ini, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimak empat tahun. "Saat ini tersangka masih ditemani istrinya dan sudah menjalani rehabilitasi di BNNP Bali selama lima bulan," ujar Butje.

Sebelumnya, tersangka ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara, di Lobi Hotel Aston Denpasar, Bali, pada 19 November 2015, Pukul 00.45 Wita berkat informasi dari driver gojek yang mencurigai paket yang dibawanya untuk Roby.

Dari hasil penggeledahan petugas, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan langsung digiring ke Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diperiksa, terdakwa mengaku barang haram itu memang miliknya yang dibeli dari temannya yang saat ini masih DPO.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement