Selasa 12 Apr 2016 14:34 WIB

Ombudsman: Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas Sistematis

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Achmad Syalaby
Pengamat penerbangan Alvin Lie.
Foto: Antara
Pengamat penerbangan Alvin Lie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyandang disabilitas masih mendapatkan diskriminasi dalam mengakses transportasi umum, termasuk penerbangan. Hal itu ditegaskan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie, usai menerima pengaduan rombongan aktivis hak disabilitas di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

 Di antara mereka adalah Dwi Ariyani (36 tahun), penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan tak menyenangkan dari maskapai Etihad Airways pada Ahad (3/4) lalu. Selama satu jam, Ombudsman mendengarkan masukan dari para aktivis itu. 

 “Tidak hanya terkait kasusnya Dwi Ariyani, tapi juga kasus-kasus lain di mana penyandang disabilitas itu mendapatkan perlakuan diskriminatif, baik oleh maskapai penerbangan maupun petugas yang ada di bandara,” ucap Alvin Lie saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/4).

Alvin bahkan menyebut, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sebenarnya terjadi secara sistematis. Dia mencontohkan, banyak maskapai mewajibkan penumpang yang menyandang disabilitas untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya, maskapai bisa melepaskan tanggung jawab bilamana terjadi suatu hal selama penerbangan.

Fasilitas-fasilitas yang memudahkan bagi penyandang disabilitas di bandara juga masih minim. Di Indonesia, Alvin mencontohkan, pengumuman keberangkatan pesawat hampir selalu disampaikan secara lisan. Akibatnya, penyandang tunarungu kerap mengalami kesulitan bahkan sampai ketinggalan pesawat.

 Padahal, menurut Alvin, regulasi perundang-undangan dan peraturan menteri mengamanatkan agar penyandang disabilitas dilayani secara layak dan setara.“Banyak yang tidak memenuhi amanat undang-undang. Jadi ini kan kita mendesak implementasinya,” ujar pengamat penerbangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement