Selasa 12 Apr 2016 13:31 WIB

Opini WTP Keuangan Pemda Naik 18 Persen

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Republika/Musiron
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas 35 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 1 LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 17 LKPD, opini Tidak Wajar (TW) atas 1 LKPD dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas 16 LKPD. Dalam IHPS I 2015, ia katakan, BPK telah melaporkan hasil pemeriksaan atas

504 LKPD Tahun 2014.

Ia menerangkan, hasil pemeriksaan atas seluruh LKPD 2014 menunjukkan opini WTP LKPD 2014 atas 252 LKPD (47 persen), opini WDP 247 LKPD (46 persen), opini TMP atas 35 LKPD (6 persen), dan opini TW atas 5 LKPD (1 persen). Ia menyebut, perolehan opini atas 539 LKPD 2014 meningkat dibandingkan 2013.

"Secara keseluruhan jumlah LKPD yang memperoleh opini WTP naik dari 126 LKPD menjadi 252 LKPD atau sebesar 18 persen. Namun, perlu diperhatikan pada 2015 pemerintah menghadapi tantangan penerapan basis akrual yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah," ujarnya pada penyerahan IHPS dan LHP Semester II Tahun 2015 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Ia juga menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana otonomi khusus atas 8 pemda di wilayah provinsi Papua dan Papua Barat yang menunjukkan Pemprov Papua belum sepenuhnya memiliki perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur arah, target dan indikator kinerja dalam rangka tercapainya penyelenggaraan otonomi khusus.

"Regulasi dan kebijakan Pemprov Papua Barat belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan, dan kebijakan penganggaran belum didukung dengan rencana definitif dari masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan tidak mengacu sepenuhnya pada undang-undang terkait otonomi khusus bagi Provinsi Papua," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement