Selasa 12 Apr 2016 12:19 WIB

Jaksa Kecewa Dengan Putusan Praperadilan La Nyalla

Rep: Andrian Saputra/ Red: M Akbar
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Hakim tunggal Fernandinus dinilai tak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon, dalam hal ini La Nyalla Mattalitti.

"Kami tidak sependapat dengan hakim. Dan bukti-bukti yang kami sampaikan sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan," tutur Kuasa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi, usai menghadiri putusan praperadilan di Pengadilan Negri Surabaya pada Selasa (12/4).

Menurut Ahmad, penyidik memperoleh dua alat bukti baru dalam kasus tersebut. Alat bukti didapat dua hari sebelum ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka. Sementara itu, kata Ahmad, dalam pembacaan keputusan hakim menyebut alat bukti diperoleh setelah penetapan tersangka yakni pada 16 Maret.

"Dua alat bukti yang diperoleh penyidik yakni pada tanggal 14, keterangan dari mandiri sekuritas, bank jatim, pemprov jawa timur dan keterangan dari ahli peruri. Jadi kalau hakim bilang alat bukti itu dikatakan diperoleh setelah tanggal 16, itu tidak benar. Kami sudah ajukan bukti itu. Kami sangat kecewa dengan yang diputuskan oleh hakim," tuturnya.

Dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan pemohon itu, maka seluruh konsekuensi hukum yang sebelumnya ditetapkan kepada pemohon, gugur dengan sendirinya. Ini juga berlaku terhadap status DPO dan pencabutan paspor terhadap ketua PSSI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement