Selasa 12 Apr 2016 10:36 WIB

Kapolri Persilakan Anggota Densus 88 Dihukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
 Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan anggotanya diproses hukum apabila terdapat pelanggaran pidana dalam kematian terduga teroris Siyono.

"Kita sendiri di polri sudah ada mekanisme. Ada Irwasum yang melakukan pengawasan, ada Propam yang melakukan pemeriksaan," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Selasa (12/4).

(Baca juga: Soal Siyono, Kapolri Siap Tanggung Jawab)

Muhammadiyah dan Komnas HAM, Senin (11/4) mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah Siyono. Hasilnya, Siyono tewas karena patang tulang di dada yang menembus jantung.

Selain itu, Siyono juga tidak pernah melakukan perlawanan kepada anggota densus 88 seperti yang dijelaskan polri. Para dokter ferensik yang mengautopsi Siyono merupakan dokter Muhammadiyah dan satu dokter forensik dari Polda Jawa Tengah.

Badrodin menuturkan, Propam sedang bekerja memproses dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Nantinya akan dicocokkan hasil autopsi Muhammadiyah dengan proses yang sedang dilakukan Propam.

Untuk itu, Badrodin menegaskan, kesimpulan jenis pelanggaran yang dilakukan densus 88 tergantung pemeriksaan propam. Polri juga perlu melihat kemungkinan perkelahian yang menyebabkan seseorang tewas apakah yang dilakukan densus 88 bentuk pembelaan diri atau bukan.

"Pidana betul, tapi kan termasuk pembelaan diri," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Polri, lanjutnya, juga akan memeriksa densus yang diduga melakukan pemukulan terhadap Siyono. Hal tersebut guna membuktikan temuan Muhammadiyah bahwa tidak ditemukan luka defensif pada Siyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement