Selasa 12 Apr 2016 08:50 WIB

Pencabutan Paspor La Nyalla Melanggar HAM Berat?

La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hulman Panjaitan menyatakan pencabutan paspor La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh Dirjen Imigrasi Depkumham adalah perbuatan pelanggaran HAM berat karena membuat warga negara menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.

"Hal ini makin membuktikan bahwa ada politisasi dalam perkara yang disangkakan kepada La Nyalla, seperti diungkapkan pakar hukum UI Chudry Sitompul beberapa waktu lalu," kata Hulman.

Pria yang juga menjadi Dekan Fakultas Hukum UKI ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014 di Pasal 35, dikatakan bahwa pencabutan paspor hanya dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Itu pun diskresi pemerintah, artinya ada yang dilakukan ada yang tidak dilakukan. Sehingga sangat melanggar apabila La Nyalla masih berstatus tersangka, apalagi status tersebut sedang diuji di sidang praperadilan, kemudian Depkumham melalui Dirjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor. Itu pelanggaran HAM berat," katanya.

Menurutnya, pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah ketika pemerintah membuat warga negaranya menjadi "stateless" dengan cara yang melanggar aturan.

"Dalam pasal tersebut diatur tentang penarikan paspor terhadap tersangka dan itupun penarikan bersifat sementara. Dalam konteks mencegah orang untuk meninggalkan Indonesia, dimana orang tersebut masuk dalam daftar pencegahan, bukan pencabutan paspor," katanya.

Seperti diberitakan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Senin di Jakarta mengatakan tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah dicabut paspornya.

Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada para Dubes yang berada di negara ASEAN untuk memberi penjelasan tentang pencabutan paspor tersebut.

Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp 5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement