Senin 11 Apr 2016 19:18 WIB

BNN: Ada 41 Jenis Narkoba Baru

logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan saat ini ada 41 jenis narkotika dan obat-obatan terlarang jenis baru beredar di Indonesia.

"Dari 41 jenis narkoba baru itu, 18 jenis sudah masuk Undang-Undang tentang Narkotika dan sisanya masih kami dorong agar masuk dalam UU tersebut, karena selama ini 23 narkoba jenis baru itu jeratan kasusnya masih menggunakan UU tentang Kesehatan," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi, Senin (11/4).

Menurutnya, untuk di dunia saat ini sudah ada 600 jenis Narkoba baru. Maka dari itu pihaknya terus melakukan pencegahan masuknya berbagai jenis Narkoba ke Indonesia, selain itu jika 23 Narkoba tersebut belum masuk dalam UU tentang Narkotika maka ancaman hukuman kepada para pengedarnya sangat ringan karena hanya dikenakan pasal di UU Kesehatan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh pihaknya dari 41 jenis baru tersebut, seluruhnya mengandung zat berbahaya dan bisa menyebabkan ketagihan serta fungsinya pun sama seperti Narkoba lainnya yang sudah dahulu masuk ke Indonesia.

Upaya penyelundupan Narkoba ke Indonesia terus dilakukan oleh para mafia dan kartel Narkoba internasional karena Indonesia, maka dari itu perlu adanya kerjasama seluruh pihak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan.

"Berbagai upaya dilakukan oleh para mafia Narkoba untuk membuat produk baru, bahkan saat ini barang haram tersebut ada yang tidak bisa terdeteksi jika si penggunanya diperiksa baik melalui tes urine maupun darah. Sehingga pengedar dan pembuat Narkoba terus berinovasi untuk membuat Narkoba jenis baru," jelasnya.

Di sisi lain, Slamet mengatakan upaya penyelundupan narkoba sindikat internasional, semakin hari semakin canggih untuk mengelabui para petugas pemberantas Narkoba.

Bahkan, hampir seluruh daerah di Indonesia rawan percobaan penyelundupan berbagai jenis Narkoba, sehingga menambah kekhawatiran pihaknya dalam melakukan berbagai pencegahan dan pemberantasan.

Di Indonesia sendiri ada 10 provinsi yang tingkat pengunaan dan penyebaran barang haram ini tinggi, seperti Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan lain-lain.

Selain itu, serangan Narkoba pun terus menggerogoti anak bangsa, bahkan sudah ditemukan ada anak berusia 10 tahun yang menjadi pecandu Narkoba aktif.

"Kondisi peredaran Narkoba yang semakin merajalela, harus dilakukan pencegahan sejak dini mulai dari tingkat keluarga, karena jika hanya mengandalkan pemberantasan tetapi tidak dibarengi dengan pencegahan upaya tersebut tidak akan berhasil," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement