REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda meminta pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta benar-benar menjelaskan zona tata ruang pulau reklamasi Teluk Jakarta yang telah rampung. Ia menekankan porsi kawasan rumah harus menyisakan setidaknya 20 persen dari total kawasan untuk perumahan kalangan menengah perkotaan.
"Harus jelas letaknya di mana, posisinya adil dan rencana tata ruang itu harus dilaksanakan," kata dia, di Jakarta, Senin (11/4). Jika tidak dilakukan penetapan detil, harga tanah di kawasan reklamasi berpotensi melejit dan hanya menjadi obyek perumahan untuk kelas atas saja.
Pengembang lebih memilih membangun pulau buatan ketimbang memiliki proyek di tanah eksis. Sebab, biaya pengadaan tanah dan ongkos pembangunan reklamasi hanya Rp 8-9 juta per meter persegi. Harga tersebut berbanding jauh dengan harga tanah di kawasan DKI Jakarta yang eksis. Ambil contoh di kawasan Ancol, harga tanah sudah mencapai Rp 20-30 juta per meter persegi.
Terdapat margin besar yang diambil pengembang, makanya Pemda harus benar-benar jeli menetapkan regulasi yang adil ketika proyek terus berlanjut. Ia kembali menekankan pengaturan tata ruang yang dapat diupayakan. Ia harus terkendali karena harga tanah mengikuti tata ruang yang ada.
"Kalau semua dibangun hotel mewah, maka harganya akan melangit," tuturnya. Pengembang setidaknya harus mengalokasikan setidaknya 20 persen dari luas kawasan untuk apartemen hunian vertikal karyawan perkotaan. Sehingga, keberadaan pulau buatan tetap ada manfaatnya untuk kaum urban.