REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penyekapan seorang wanita pengusaha Puspita Widyasari (43 tahun) yang dilakukan rekan bisnisnya, Adnan Akbar (25) bersama lima pelaku lain di Jakarta Utara.
"Korban disekap selama empat hari," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (11/4).
Petugas meringkus Adna Akbar, Yunus alias Ongen, Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy, dan Achmad bin Hayu Souwakil.
Eko menjelaskan, para tersangka menyekap korban di Kantor PT Nahda Mentari Jalan Kebon Bawang 7 Nomor 14 Tanjung Priok Jakarta Utara sejak 4 April 2016. Adnan Akbar menuduh korban memberikan cek kosong saat bertransaksi bahan bakar minyak jenis solar sehingga tersangka merencanakan penyekapan tersebut.
Selanjutnya, Adnan meminta bantuan kelima tersangka lain untuk merencanakan penyekapan terhadap korban agar membayar utang senilai Rp 620 juta. Para pelaku kemudian menjemput korban di kantornya, lalu membawa paksa dan menyekap Puspita di kantor tersangka Adnan Akbar.
Pengungkapan penyekapan itu berdasarkan laporan adik korban Wulan Anggraeni ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2016.