Senin 11 Apr 2016 16:27 WIB

Menhub: Uber Dilarang di Sebagian Negara

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Karta Raharja Ucu
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menuturkan, polemik transportasi berbasis online atau daring tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga luar negeri. Menurut dia, banyak negara lain yang memberikan izin operasi dengan sejumlah persyaratan.

Amerika Serikat contohnya. Kata Jonan, Uber di AS dikenakan aturan yang sama seperti taksi lain, seperti asuransi pengemudi dan pendaftaran latar belakang pengemudi.

"Prancis itu mereka mengharuskan ada pendaftaran. Jerman, Uber dianggap tidak memenuhi persyaratan pendirian usaha angkutan umum. Belgia memutuskan Uber Corp ilegal dan diganjar dengan denda 10 ribu Euro," ucap Jonan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (11/4).

Indonesia, kata Jonan menjelaskan, telah menyepakati solusi dari permasalahan ini. Di mana memang harus ada peningkatan pelayanan transportasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan sistem telekomunikasi.

Kemenhub berharap ada ekuilibrium --kesepakatan harga antara produsen dan konsumen-- baru terkait penyelenggaraan angkutan transportasi umum. Baik itu yang menggunakan taksi meter atau pun yang bersifat rental, agar meningkatkan standar baru yang sama dan membaik.

"Saya juga katakan kepada Organda agar memperbaiki diri," katanya menambahkan.

Ia melanjutkan, izin penyelenggaraan angkutan bisa saja pelat hitam, dan taksi meter wajib plat kuning. Tapi pengemudinya wajib memiliki SIM A umum.

"Perusahaan portal wajib bekerja sama dengan perusahaan tranportasi terdaftar. Bisa juga mendirikan perusahaan sendiri yang difasilitasi di berbagai daerah," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement