REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap anggota jaringan besar perdagangan narkoba di Sumatra Utara (Sumut) yang dikendalikan salah seorang narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakat Lubukpakam.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap empat anggota jaringan pengedar narkoba yakni Ach, HND, JT, dan AH. Keempat tersangka merupakan anak buah TG yang merupakan bandar besar narkoba dan sedang menjalani penahanan di Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan barang bukti yang diamankan BNN berupa 20 kg sabu-sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, dan 6.000 butir happy five.
Didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN Brigjen Pol Anjar Pramuka Putra, Komjen Budi Waseso mengatakan, penangkapan itu berawal ketika BNN mendapatkan informasi mengenai adanya narkoba yang masuk ke Indonesia dari Malaysia pada Kamis (31/3). Kemudian, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB, didapatkan informasi jika narkoba itu telah diterima Ach yang berperan sebagai kurir.
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, petugas mendapatkan Ach membawa mobil sedan berwarna putih dengan nomor polisi BK-1281-IH menuju salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto Medan. Di pusat perbelanjaan tersebut, dipergoki Ach menyerahkan sebuah bungkusan plastik yang diduga narkoba kepada seseorang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Keduanya berupaya kabur dengan menabrak beberapa pengunjung pusat perbelanjaan. Namun, Ach berhasil ditangkap di Komplek Balai Latihan Kerja (BLK) di Medan Sunggal.
Setelah menangkap Ach, petugas bergerak ke rumah tersangka di Komplek City Residence untuk menangkap tersangka lain yakni HND, tetapi yang bersangkutan sempat melarikan diri.
Meski demikian, di tempat itu, BNN menemukan barang bukti berupa 20 kg sabu-sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, dan 6.000 butir happy five. Sedangkan HND berhasil ditangkap di Ujung Pandang. Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.