Senin 11 Apr 2016 09:58 WIB

Panama Papers dan Praktik Penghindaran Pajak

Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.
Foto: AP/Arnulfo Franco
Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara global, jumlah kekayaan dunia yang tersimpan dalam rekening yurisdiksi tax haven (bebas pajak) di berbagai penjuru jagat raya diperkirakan mencapai sekitar 7,6 triliun dolar AS (setara Rp 102.600 triliun).

Hal terungkap dalam investigasi jurnalis Guardian, Luke Harding, yang mengambil data tersebut berdasarkan ahli ekonomi asal Amerika Serikat, Gabriel Zucman.

Dalam jumlah tersebut, tulis Harding, Zucman juga memperkirakan bahwa kehilangan potensi penerimaan pajak yang bisa diterima negara-negara secara global mencapai 200 miliar dolar AS (setara Rp12.700 triliun) per tahun.

Bila jumlah negara dan yurisdiksi yang ada di tingkat internasional tercatat sekitar 200 negara, maka setiap negara diperkirakan secara kasar kehilangan potensi pajak lebih dari Rp 60 triliun per tahun.

Besarnya jumlah potensi pajak yang raib itu bila dapat ditarik sebenarnya bisa dimanfaatkan setiap negara dalam melakukan pembangunan di negerinya sendiri (yang bermanfaat tidak hanya bagi kalangan kaya, tetapi juga kelas menengah hingga bawah dalam suatu negara).

Karena itulah, penyingkapan Panama Papers atau Dokumen Panaman yang mengguncang sektor perekonomian internasional juga merupakan hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Khususnya bagi Republik Indonesia, yang saat ini juga sedang menggencarkan penerimaan pajak terutama dalam rangka membiayai beragam proyek infrastruktur di berbagai daerah di Tanah Air.

Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan juga menyatakan bahwa fenomena terungkapnya banyak individu dan perusahaan yang diduga terkait upaya penghindaran pajak dalam Panama Papers sebenarnya merupakan momentum untuk membasmi praktik penghindaran pajak di Indonesia.

"Panama Papers menunjukkan bahwa dunia sudah berada di era darurat kejahatan pajak. Hal ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk segera membasmi praktik penghindaran pajak, pengelakan pajak dan praktik pencucian uang oleh wajib pajak Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum," kata Koordinator Forum Pajak Berkeadilan, Ah Maftuchan beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement