Ahad 10 Apr 2016 07:25 WIB

ISMKMI Sayangkan Dukungan Ahok Terhadap Pameran Mesin Rokok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang pameran mesin rokok bertajuk World Tobacco Process and Machinery (WTPM) yang tidak akan dia larang.

Menurut siaran pers dari ISMKMI yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4), Basuki yang akrab disapa Ahok kurang bijak dalam menyikapi aspirasi mahasiswa yang menyerahkan petisi darat maupun petisi daring untuk menolak pameran tersebut pada Kamis lalu. (Baca: Ahok: Apa Pabrik Rokok Dilarang?).

ISMKMI juga menyayangkan tanggapan Ahok terhadap pertanyaan wartawan asing yang ikut meliput penyerahan petisi tersebut. Pada saat itu, Ahok mengatakan kepada wartawan asing itu agar tidak mengintervensi para mahasiswa dan aktivis. (Baca: Wartawati Asing: Pak Ahok, Kenapa Aku Diteriakin?)

Menurut ISMKMI, tanggapan tersebut bertolak belakang dengan sikapnya yang mempersilakan WTPM masuk ke Jakarta. ISMKMI menilai WTPM sendiri merupakan agenda asing yang jelas-jelas mengancam masyarakat Indonesia secara langsung.

ISMKMI menyatakan pameran serupa bertajuk WTA sebelumnya sudah pernah ditolak dan tidak jadi terlaksana pada 2012. Pihak penyelenggara saat itu pernah berjanji untuk tidak akan pernah kembali menyelenggarakan acara di Indonesia.

Karena itu, ISMKMI menuntut janji pihak penyelenggara yang pernah disampaikan pada 2012. ISMKMI juga mendesak para pemangku kepentingan baik wali kota, gubernur, DPRD, DPR Ri, Menteri Kesehatan dan Presiden untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan sehingga mampu menolak pelaksanaan WTPM di Jakarta sebagaimana pernah dilakukan Gubernur Bali saat menolak Intertabac 2014.

DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.Di tingkat nasional, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

ISMKMI juga mengajak masyarakat untuk menolak penyelenggaraan WTPM yang secara langsung akan berdampak pada pengalihan tenaga kerja manusia ke mesin. Hal itu pun semakin memperberat tanggungan kesehatan negara sehingga menyengsarakan rakyat Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement