Sabtu 09 Apr 2016 17:58 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 39 Ribu Bungkus Rokok

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN SINGINGI -- Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 39.000 bungkus rokok tanpa pita cukai.

"Kami tangkap tersangka dan barang buktinya disaat mereka sedang berhenti di rumah makan," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi P di Teluk Kuanta, Sabtu.

Kapolres mengatakan, penangkapan oleh tim dilakukan pada malam saat tersangka sedang beristirahat dan makan di sebuah rumah makan di Kuansing.

Sebanyak 39.000 bungkus rokok merk Luffman tersebut diangkut menggunakan mobil BM 888 AV dan BP 1798 KP.

"Barang bukti telah diamankan di Mapolres," sebutnya.

Kapolres juga menyebutkan, empat pelaku yang telah ditahan yakni Md, AR, BA, PAS, semuanya merupakan warga Kuala Sungai Akar Desa Selancang, Keritang, Indragiri Hilir.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Imron Teheri menambahkan, karena kasus ini menyangkut bea cukai, maka Polres Kuansing menyerahkan ke Bea Cukai Tembilahan barang bukti bersama para pelaku.

"Kami upayakan peredaran barang ilegal di Kuansing berkurang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement