Sabtu 09 Apr 2016 09:16 WIB

Siti Nurbaya Resmikan Pabrik Tailing Pertama

Menteri Siti Nurbaya melihat bahan bangunan hasil pemanfaatan tailing di Pabrik Pemanfaatan Tailing UBPE Pongkor PT. ANTAM.  (dok. Kementerian LHK)
Menteri Siti Nurbaya melihat bahan bangunan hasil pemanfaatan tailing di Pabrik Pemanfaatan Tailing UBPE Pongkor PT. ANTAM. (dok. Kementerian LHK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meresmikan pabrik pemanfaatan tailing pertama di Indonesia yang berlokasi di PT ANTAM (Persero) Tbk, Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Peresmian pabrik pemanfaatan tailing pertama di Indonesia ini dihadiri oleh Direktur Utama PT ANTAM (Persero) Tbk, Bupati Bogor Nurhayanti, dan unsur Muspida Kabupaten Bogor,

"Pemanfaatan tailing sebagai bahan baku material konstruksi yang diberi mama "Green file aggregate" (GFA) yang merupakan inovasi di bidang pengelolaan lingkungan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal.

Ia menjelaskan, tailing adalah material sisa setelah proses pemisahan mineral emas dan perak dan biji (ore) di tambang emas Pongkor. Secara umum, di dunia pertambangan pengelolaan tailing lebih banyak dilakukan dengan cara ditempatkan di tailing storage facility (TSF) yang merupakan metode serupa dengan landfill demikian pula di tambang emas Pongkor.

Ia mengatakan, Pabrik GFA memanfaatkan tailing sebagai komponen penyusun beton menggunakan metode soliditas dan geopolimerisasi untuk komponen bahan bangunan diantaranya, batako, paving blok, conblock, kanstein, bata ringan, bata press, panel/tiang beton dan menekan jalan.

"Sisi lain, pemanfaatan tailing juga untuk mengurai beban lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan daerah operasional sejalan dengan rencana pascatambang emas Pongkor," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemanfaatan tailing sebagai sumberdaya baru untuk material konstruksi memiliki banyak manfaat, diantaranya, operasi nirlimbah (zero waste operation), peningkatan kinerja lingkungan dalam proses bisnis di tambang emas Pongkor, dukungan terhadap program Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, perpanjangan umur tailing storage facility (TSF), penurunan resiko lingkungan melalui berkurangnya ekspansi lahan tailing.

Novrizal menambahkan, di tambang emas Pongkor, tailing adalah material sisa setelah proses pemisahan mineral emas dan perak dari biji (ore) yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan, kategori sebagai limbah kategori khusus menurut PP Nomor 101 Tahun 2014.

"Keberadaan tailing selalu ada dalam operasi produksi di setiap pertambangan emas termasuk tambang emas Pongkor. Sebab setiap ton ore yang diproduksi terkandung sedikit emas yang akan menjadi produk," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement