Jumat 08 Apr 2016 22:07 WIB

Kapal Tanker Mongolia Diduga Menadah Minyak Mentah Indonesia Hasil Curian

Rep: Lilis Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Kapal tanker di perairan internasional. Ilustrasi
Foto: .
Kapal tanker di perairan internasional. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Cirebon menahan kapal motor tanker (MT) Bizen Maru berbendera Mongolia. Kapal yang seluruh awaknya WNI itu diduga menadah minyak mentah curian dari perairan Balongan, Kabupaten Indramayu. 

(Baca: Syahbandar Cirebon Amankan Kapal Tanker Berbendera Mongolia)

Kapal itu mengangkut 68.867 liter minyak mentah atau lebih dari 60 ton yang diperoleh dari kapal tanker (biasanya disebut dengan istilah kencing) di perairan Balongan, Indramayu. ''Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal itu,'' kata Kepala KSOP kelas II Cirebon Revolindo, Jumat (8/4).

Adapun pelanggaran itu di antaranya melanggar UU Pelayaran No 17/2008. Pasalnya, kapal tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang seharusnya, seperti Surat Persetujuan Berlayar. 

Selain itu, kapal tidak terpasang tanda pendaftaran. Para awak kapalnya pun tidak disijil atau tidak terdaftar.

Revolindo menambahkan, nahkoda kapal pun bisa dikenakan pelanggaran pidana umum terkait dengan kepemilikan minyak gas serta UU Kepabeanan.

Namun, terkait sejumlah pelanggaran itu, KSOP hanya berwenang menyidik pelanggaran terhadap UU Pelayaran. Untuk pelanggaran pidana umum, maka menjadi kewenangan polisi. Sedangkan penyidikan pelanggaran kepabeanan, menjadi kewenangan Kantor Bea dan Cukai.

''Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Kantor Bea dan Cukai,'' tegas Revolindo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement