REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengomentari perihal ditolaknya saksi fakta yang diajukan dalam sidang praperadilan tersangka La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi Kadin Jatim di Pengadilan Negri Surabaya pada Jumat (8/4).
Ia heran lantara pada kasus-kasus lainnya yang di sidangkan di PN Surabaya, saksi fakta yang merupakan penyidik diperbolehkan bersaksi.
"Kenapa saksi fakta sekarang ditolak hakim, kasus-kasus lainnya bisa penyidik itu menjadi saksi fakta. Bagaimana mau bisa membuktikan kecuali oleh penyidiknya," tutur Maruli.
- Sidang La Nyalla Memanas
- Sidang La Nyalla Memanas, Hakim Tolak Saksi Fakta Jaksa
- Pengacara La Nyalla: Ngapain Ada Saksi Fakta Segala?
Sebelumnya, Hakim tunggal, Ferdinandus menolak dua saksi fakta lantaran dianggap bertolakbelakang dengan KUHP. Di mana penyidik tidak dapat memberi kesaksian.
Maru menilai ada kejanggalan dalam praperadilan tersebut. "Saya bingung hakim ini, saya sesalkan, pasti ada kejanggalan," tuturnya.
Kendati demikian, Maruli tetap optimis pihaknya dapat memenangkan praperadilan tersebut.
Awalnya saksi fakta tengah mempersiapkan untuk membongkar dua alat bukti yang kerap dipertanyakan pemohon untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Alat bukti tersebut berupa rekayasa kuitansi pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim. Serta bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan La Nyalla.