Jumat 08 Apr 2016 19:00 WIB

KPK Juga Periksa Ajudan M Taufik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wartawan memotret suasana ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang disegel KPK di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wartawan memotret suasana ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang disegel KPK di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain memeriksa Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (8/4) hari ini juga memeriksa Riki Sudan yang merupakan ajudan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Pemeriksaan keduanya merupakan lanjutan dari perkara dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

"M yuliadi sekretaris DPRD DKI dan Riki, ajudan dari M taufik. Jadi mereka diperiksa sebagai saksi pembahasan Raperda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).

Menurut Priharsa, pernyataan dari ajudan M Taufik ini dibutuhkan guna mengkonfirmasi terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Ia tak menjelaskan alasan lebih memilih untuk ajudan M Taufik daripada M Taufik sendiri.

"Itu masuk dalam strategi penyidikan," ujarnya.

Selain itu, dua orang lainnya yang diperiksa KPK hari ini yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi adalah satuan pengamanan (satpam) dari sebuah hotel di Jakarta Selatan. Semuanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

"Dia security tempat yang berada dekat dengan lokasi tempat OTT," ungkapnya.

Dugaan kasus suap ini bermula pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD, dan dilakukan secara bertahap.

Adapun selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement