REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majlis Hakim Pengadilan Negri Surabaya menolak dua saksi fakta yang diajukan oleh termohon dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Kadin Jatim, Jumat (8/4). Hal ini sebagaimana diungkapkan Hakim Tunggal Fernandinus, saksi yang dihadirkan Jaksa merupakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Sebagaimana dalam KUHP, saksi yang mempunyai hubungan keluarga saja tidak boleh apalagi diri sendiri menjadi saksi," kata Fernandinus.
Seketika ruang sidang pun memanas. Jaksa berkali-kali memohon kepada hakim agar mengizinkan saksi fakta memberi keterangan.
Sebab, menurut Halila Rahma, salah satu jaksa, mengatakan keterangan yang akan disampaikan saksi fakta akan menjelaskan proses penyidikan dan hal-hal yang perlu mendapat penjelasan lebih rinci dalam berkas pembuktian. Sementara itu pihak termohon yakni kuasa hukum La Nyalla Mattalitti pun ngotot, meminta hakim memutuskan dengan tegas tidak menerima saksi fakta. Kedua pihak saling lempar interupsi.
"Saksi-saksi inilah yang akan menjelaskan proses dan hal yang tidak bisa dijelaskan oleh yang lainnya. Dalam sidang institusi sebelum-sebelumnya pun selalu menghadirkan saksi fakta untuk didengarkan keterangannya yang selalu menjadi perdebatan pemohon dan termohon," tutur Halila.
Diketahui sebelumnya kejaksaan telah menyiapkan dua alat bukti berupa dugaan rekayasa kuitansi pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim. Serta bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan La Nyalla.