Jumat 08 Apr 2016 17:59 WIB

Pengacara La Nyalla: Ngapain Ada Saksi Fakta Segala?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
 Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti menilai jaksa tengah melakukan spekulasi penghadiran saksi fakta yang merupakan penyidik. Soemarso mengatakan jaksa sebetulnya sudah mengetahui bahwa saksi tidak boleh berasal dari internal. Selain itu, kehadiran saksi fakta dalam praperadilan dinilai tidak perlu.

"Sidang terdahulu mereka (Jaksa) juga pernah mencoba mengajukan saksi dari penyidik, tapi ditolak, sekarang mau lakukan lagi. Mereka itu coba-coba, memohon siapa tahu dikabulkan. Lagipula praperadilan ini urusannya proses ngapain ada saksi fakta segala," kata Soemarso di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4).

Sidang gugatan praperadilan terkait kasus Kadin Jatim seketika memanas. Hal ini terjadi setelah pemohon memprotes dua saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Pasalnya saksi fakta merupakan penyidik kejati jatim. Sebab itu pula, Hakim tunggal Fernandinus menolak dua saksi tersebut.

"Jelas di KUHAP, saksi disini penyidik tidak bisa beri kesaksian untuk dirinya sendiri, untuk apa, bukannya semua sudah ada di berkas tinggal dibaca saja," tuturnya.

Sementara itu termohon, Jaksa Halila Rahma mengungkapkan pengajuan dua saksi fakta bertujuan untuk menerangkan secara rinci proses-proses penyidikan, dan beberapa hal yang tidak dapat diterangkan kecuali oleh penyidik.

Hal itu dikuatkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, saksi fakta tengah dipersiapkan untuk mengungkap dua alat bukti baru yang diyakini kuat digunakan untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka.

"Ada bukti baru berupa dugaan rekayasa kuitani pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim. Juga ada bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan oleh pemohon," kata Dandeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement