Jumat 08 Apr 2016 16:57 WIB

Jaksa: Pengacara La Nyalla Takut Alat Bukti Dibongkar

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
 Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti dinilai ketakutan akan dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Kadin Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (8/4).

"Mereka takut akan bukti yang akan disampaikan, ada dua bukti untuk tetapkan tersangka. Mereka tidak mau diketahui," tutur Dandeni.

Hujan interupsi mewarnai persidangan. Jaksa beupaya menghadirkan dua saksi fakta dengan tujuan membeberkan alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan La Nyalla Mattalitti. Namun Hakim tunggal Fernandinus menolak dengan alasan bertentangan dengan KUHAP. Pasalnya saksi fakta merupakan penyidik dari Kejati Jatim.

"Tidak mungkin ada yang tahu tentang proses penyidikan kecuali saya, kami sudah punya dua alat bukti untuk menetapkan La Nyalla tersangka, ternyata pemohon tidak mau itu diungkap, tidak ingin kebenaran ini diungkap," tutur Dandeni.

Ia menjelaskan dua alat bukti baru tersebut berupa dugaan rekayasa kuitansi pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim. Juga ada bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan oleh pemohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement