REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti dinilai ketakutan akan dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Kadin Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (8/4).
"Mereka takut akan bukti yang akan disampaikan, ada dua bukti untuk tetapkan tersangka. Mereka tidak mau diketahui," tutur Dandeni.
Hujan interupsi mewarnai persidangan. Jaksa beupaya menghadirkan dua saksi fakta dengan tujuan membeberkan alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan La Nyalla Mattalitti. Namun Hakim tunggal Fernandinus menolak dengan alasan bertentangan dengan KUHAP. Pasalnya saksi fakta merupakan penyidik dari Kejati Jatim.
"Tidak mungkin ada yang tahu tentang proses penyidikan kecuali saya, kami sudah punya dua alat bukti untuk menetapkan La Nyalla tersangka, ternyata pemohon tidak mau itu diungkap, tidak ingin kebenaran ini diungkap," tutur Dandeni.
Ia menjelaskan dua alat bukti baru tersebut berupa dugaan rekayasa kuitansi pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim. Juga ada bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan oleh pemohon.