REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar mengatakan jumlah pekerja Indonesia yang belum terdaftar program jaminan sosial sangat tinggi. Saat ini, diperkirakan adan lebih dari 30 juta karyawan yang belum terdaftar program jaminan sosial kesehatan.
Indra menuturkan, jumlah angkatan kerja menurut data Badan Pusat Statistik sekitar 48,5 juta jiwa. "Dari data terakhir itu, pihak BPJS kesehatan mengatakan sudah ada sekitar 9 juta karyawan yang terdaftar program mereka. Sementara sekitar lima juta karyawan lain terdaftar dalam sistem jaminan sosial swasta. Artinya jumlah karyawan yang belum terdaftar jaminan kesehatan mencapai lebih dari 30 juta," jelas dia, Jumat (8/4).
Melihat kondisi ini, pihaknya mengkritisi MoU antara BPJS kesehatan dengan pihak Apindo pada 2014 lalu. MOU itu dinilai menjadi salah satu penyebab belum tegasnya penindakan terhadap perusahaan yang hingga kini tidak mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial.
"Semestinya perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam program BPJS kesehatan, paling lambat 1 Januari 2015. Namun, keberadaan MOU memundurkan jadwal pendaftaran hingga Juni 2015 yang ikut mendorong tidak tegasnya penerapan sanksi," tutur Indra.
Dia melanjutkan, aturan pendaftaran karyawan dalam program jaminan kesehatan bersifat wajib. Perusahaan yang hingga kini belum mendaftar semestinya dikenai sanksi administrasi dan denda berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013.
Indra menegaskan, para karyawan menjadi korban pertama yang terimbas kondisi ini. Selain tidak ada jaminan untuk pelayanan kesehatan, mereka akhirnya tak memiliki tambahan jaminan saat menghadapi PHK.
Sementara bagi pihak BPJS kesehatan, hal ini dinilai tidak menyehatkan kondisi anggaran secara jangka panjang. "Jika seperti ini, BPJS pun bisa defisit. Sebaiknya BPJS dan pemerintah lebih aktif menerapkan ketegasan sanksi. Jangan hanya menunggu," tegas Indra.