REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Penjabat (Pj) Wali Kota Manado, Royke Roring, akan mencabut izin trayek jika sopir angkot tidak mematuhi Peraturan Walikota 9/2016.
"Perwako tersebut mengatur tentang tarif angkot di Manado, baik yang jalur panjang maupun pendek, setelah penurunan harga BBM," kata Roring, di Manado, Jumat (8/4).
Roring mengatakan, regulasi itu telah ditetapkan sejak pekan lalu, maka seluruh sopir wajib mematuhinya sehingga jangan berpura-pura tidak tahu atau sengaja tak mematuhinya. Dia mengakui memang Perwako tersebut masih terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat terutama para pengguna jasa angkot, tetapi bukan berarti bisa dilanggar.
Ia menuturkan, salah satu cara sosialisasi yang paling efektif adalah dengan menjadikan menempelkan stiker di pintu-pintu angkot sehingga bisa dibaca oleh seluruh penumpang yang naik. Karena itu, ia mengaku sudah mengingatkan dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para sopir angkot, jika memang ada pelanggaran harus ditindak.
Roring juga mengingatkan, agar seluruh sopir angkot menyediakan uang receh Rp 300 sebagai kembalian bagi penumpang, sebab jika bayaran kurang mereka minta tambahan tetapi mengabaikan hak penumpang. "Ingat penumpang berhak mendapatkan kembalian senilai tiga ratus rupiah, jangan ditahan karena itu pelanggaran," katanya.
Setelah kenaikan tarif BBM, Pj Wali Kota Manado, Royke Roring, juga membuat peraturan menurunkan tarif setelah rapat bersama dengan forum lalu lintas Manado, sehingga menghasilkan Perwal nomor 9/2016 tertanggal 2 April 2016.
Perwako tersebut berisikan tarif angkot untuk umum Rp 3.700 perorang dan Rp 2.400 untuk siswa, sedangkan untuk Paal Dua-Perum/Poli/lapangan umum Rp 4.200 dan siswa/mahasiwa Rp 3.100, lalu Tuminting - Pandu/Tongkaina untuk umum Rp4.900 dan siswa/mahasiswa Rp 3.900.