Jumat 08 Apr 2016 13:02 WIB

Jaksa Serahkan Alat Bukti Kasus La Nyalla

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan dua alat bukti dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kadin Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (8/4).

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, membeberkan terkait dua alat bukti yang dikantongi penyidik Kejati Jatim tersebut.

"Ada bukti baru berupa dugaan rekayasa kuitani pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim. Juga ada bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan oleh pemohon," tuturnya.

Dia menjelaskan bukti rekayasa pengembalian utang dapat dilihat dalam materai  yang tertempel di lima lembar kuitansi pengembalian utang, di mana terdapat tandatangan La Nyalla Mattalitti.

Dandeni menjelaskan dalam kalender yang tertulis di kuitansi, pengembalian utang uang hibah oleh La Nyalla terjadi pada bulan Oktober dan November 2012. Sementara materai diproduksi 2014.

"Kuitansinya lima lembar, tiga untuk Nelson Sembiring dan dua lembar untuk Diar Kusuma Putra. Kuitansi dibuat Oktober dan November tahun 2012, sedangkan materainya diproduksi tahun 2014," tuturnya.

Dengan bukti sakti tersebut,  penyidik menduga kuat ada upaya rekayasa pengembalian utang uang hibah oleh tersangka kepada Kadin Jatim, yang mulanya dipakai untuk membeli saham perdana atau IPO Bank Jatim.

Sementara terkait ditemukannya bukti penjualan seluruh saham IPO Bank Jatim pada Februari 2015. Dandeni mengungkap terdapat perbedaan dengan penjelasan kuasa hukum La Nyalla di sidang sebelumnya. Dimana dijelaskan  penjualan seluruh saham terjadi pada tahun 2013.

Kata dia bukti penjualan saham pada tahun 2015  diperoleh penyidik dari tempat penjualan saham Mandiri Sekuritas. "Semua bukti diperoleh dalam rentang waktu tanggal 10 sampai 15 Maret 2016. Sehari setelahnya kita tetapkan tersangka. Jadi tidak benar kalau bukti diperoleh setelah penetapan tersangka. Pemohon harus tahu beda barang bukti dan alat bukti," ujarnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement