REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa lebih dari 10 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Namun, Tuty enggan membeberkan secara rinci seputar pertanyaan penyidik kepadanya. "Ya ada beberapa pertanyaan yang seperti temen-temen banyak tahu saja," kata Tuty sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/4) malam.
Hanya, salah satu poin yang ditanyakan penyidik yakni terkait permintaan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP yang diminta diturunkan oleh pengembang menjadi lima persen. Namun, Tuty menegaskan permintaan itu tidak dikabulkan pihak Pemprov DKI.
"Poin yang kita belum sepakat yang kemudian ada tulisan pak gubernur itu, iya (ditanyakan) tapi kita sampai akhir kita tetap, rumusan kita yang 15 persen dikali NJOP itu," ujarnya.
Ia juga membantah pernah didekati pihak pengembang terkait permintaan penurunan tersebut. "Nggak ada, nggak ada itu," katanya.
Diketahui, Hari ini, KPK memeriksa beberapa pihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono; Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuti Kusumawati; Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad; dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Semuanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka suap Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Dugaan kasus suap ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.