REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Purbatin Hadi dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto dengan anggota Kusdarwanto dan Yon Efri juga membebani pidana denda terhadap Purbatin sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp76 juta lebih subsider enam bulan kurungan.
"Baik penuntut umum maupun pihak terdakwa sama-sama menerima," ujar Purwanto sesuai sidang putusan tersebut.
Majelis hakim nilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan sebagai pegawai negeri tidak dapat memberi contoh yang baik.
Purbatin dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah pemilihan Wali Kota Kendari senilai Rp1,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP dan Inspektorat Kota Kendari.
"Tetapi dalam fakta persidangan ternyata ada dana yang dicairkan Ketua KPU tanpa sepengetahuan terdakwa," kata Purwanto yang juga Humas Pengadilan Negeri Kendari.
Penuntu Umum dalam menghadapi sidang putusan itu adalah Jufri Taba, sedangkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Supriyadi.