REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan nama-nama perusahaan atau warga negara Indonesia (WNI) yang muncul dalam Dokumen Panama, tidak bisa langsung dicap melakukan tindak pidana korupsi atau pidana umum lainnya.
"Yang jelas itu menghindari pajak. Tapi belum tentu itu pelanggaran pidana umum atau korupsi," kata Badrodin seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di kantor Sekretariat Negara, Kamis (7/4).
Badrodin mengatakan persoalan penghindaran pajak tersebut merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak sehingga Polri tidak bisa serta merta melakukan penelusuran terkait data-data yang diungkap dalam Panama Papers.
Baca: Kasus Panama Papers, Pemerintah Panama Bentuk Panel Ahli
Meski begitu, Badrodin mengatakan Polri siap membantu menelusuri data-data tersebut jika memang dibutuhkan. "Kalau diminta, kami siap membantu. Karena kami bekerja sama dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak dan lainnya," kata Badrodin.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Presiden, Johan Budi mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mempelajari Panama Papers.
"Presiden minta Menkeu mengkaji seperti apa kaitannya dokumen tersebut dengan rencana pemerintah menerapkan pengampunan pajak," ucap Johan.
Baca: KSAD: Sanksi Dandim Makassar Secepatnya