REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta semua pihak yang terlibat dalam reklamasi Teluk Jakarta untuk tenang dan mencari solusi melalui cara diskusi.
"Artinya kalau ada yang mendahului, bisa dibicarakan, kita sama-sama pemerintah. Koreksinya ya nanti akan sama-sama kita diskusikan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (7/4).
Ada atau tidaknya koreksi, ia menegaskan tiga prinsip dasar dalam pembangunan reklamasi wajib dipatuhi, yaitu ekosistem, sosial ekonomi, dan kejelasan asal tanah yang diambil untuk reklamasi.
"Harus jelas, kan harus ada izinnya untuk ambil tanah reklamasinya dari mana. Penting bagi kita dingin dulu untuk duduk bareng kemudian jelaskan ini," lanjutnya.
- Jika Diperintah Ahok, Anak Perusahaan APL Siap Setop Reklamasi
- Besok, DPRD DKI Sampaikan Keputusan Raperda Reklamasi Pantai
KKP, dalam hal ini memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi izin untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) seperti yang diatur dalam Perpres. "Sesuai apa yang dibutuhkan peraturan Undang-undang itu yang kita jalanin," sambungnya.
Disinggung apakah megaproyek reklamasi teluk Jakarta masuk ke dalam KSNT, ia mengaku belum dapat menjawabnya saat ini. Dia akan memeriksanya terlebih dahulu. "Kita harus punya rencana zonasi dulu, ada proses yang didahului sebelum ini diatur sekarang," kata dia.
Brahmantya mengaku telah memberikan bimbingan teknis kepada pemda untuk cepat membuat rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.