Kamis 07 Apr 2016 17:07 WIB

Marwan: Anggaran Dana Desa tak Diubah dalam RAPBNP 2016

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan mengganggu gugat pagu dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Anggaran dana desa tetap menjadi prioritas sehingga tidak terkena pemangkasan.

"Anggaran dana desa tetap Rp 46,9 triliun. Tidak ada perubahan, jadi tetap sesuai rencana," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di kantor Sekretariat Negara, Kamis (7/4).

Pemerintah melalui Sidang Kabinet Paripurna memutuskan untuk melakukan penghematan anggaran hingga Rp 50,6 triliun dalam RAPBNP 2016. Anggaran yang akan dipangkas atau dihemat adalah anggaran yang sifatnya nonproduktif seperti belanja operasional kementerian dan lembaga.

Karena itu, Marwan berharap agar setiap desa dapat menggunakan dana desa sesuai tujuannya. Dijelaskan Marwan, prioritas pertama penggunaan dana desa adalah untuk membangun infrastruktur seperti jalan desa, irigasi, hingga jembatan.

Kemudian membangun sarana dan prasarana desa seperti posyandu, PAUD (pendidikan anak usia dini). Sedangkan prioritas ketiga untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes, koperasi desa, usaha pertanian, peternakan, hingga perkebunan desa.

"Jadi, kalau infrastrukturnya belum bagus, desa jangan dulu gunakan dana desa untuk yang lain-lain," tegas Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement