REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Banten membuka penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (Balongub) Banten 2017. Hanura memasang tarif pendaftaran Rp 25juta sebagai persyaratan pendaftaran untuk satu bakal calon.
"Uang pendaftaran Rp25 juta itu untuk membantu biaya administrasi atau pemberkasan, biaya publikasi dan kegiatan penyampaian visi dan misi. Ya kita lebih baik terbuka saja, memang ketentuannya seperti itu dan DPP juga sudah tahu," kata Ketua DPD Partai Hanura Banten Eli Mulyadi di Serang, Kamis (7/4).
Menurutnya, persyaratan pendaftaran penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2017 dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran Rp25 juta tersebut, sudah melalui ketentuan di Partai Hanura dan masuk dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pendaftaran penjaringan bakla calon gubernur. Pembukaan pendaftaran penjaringan balon gubernur Banten di partai Hanura dibuka mulai 30 Maret dan terakhir pendaftaran pada 18 April 2016.
"Sampai hari ini sudah ada enam orang yang mengambil formulur pendaftaran. Nanti proses seleksi ada di DPP dan pengumumannya akan disampaikan sekitar Juni atau Juli," kata Eli Mulyadi.
Enam bakal calon gubernur yang sudah mengambil formulir tersebut, kata Eli, Andika Hazrumy, Ahmad Taufik Nuriman, Tb Haerul Jaman, Dimyati Natakusumah, Mulyadi Jaya Baya dan Wahidin Halim. Menanggapi adanya biaya pendaftaran yang ditarif oleh partai Hanura, Pengamat Politik Universitas |Sultan Ageng Tirtayasa Gandung Ismanto mengatakan, tarif yang dipasang oleh partai politik dalam pendaftaran penjaringan tersebut besar maupun kecil angkanya, merupakan tindakan diskriminatif karena membatasi ruang atau kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam bursa pencalona gubernur.
"Kalau seperti saya ini tidak punya uang Rp25 juta tidak akan bisa mendaftar. Ini bukan persoalan terbuka atau tertutup, besar atau kecil, tetapi ini membatasi calon yang ingin mendaftar dan merupakan pelanggaran etika," kata Gandung Ismanto.
Menurutnya, pencantuman tarif Rp25 juta tersebut dipasstikan tidak diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai Hanura dan tidak ada dasarnya. Tetapi ketentuan tersebut dipastikan merupakan keputusan kolektif di tingkat DPD Hanura Banten, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Ini merupakan formalisasi transaksi politik yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan tidak mendidik masyarakat. Belum lagi tradisi kepartaian di kita belum bisa menunjukan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan partai," kata akademisi Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tersebut.