Kamis 07 Apr 2016 08:45 WIB

DPR: Pemerintah Harus Cepat Telusuri Aset WNI di Luar Negeri

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.
Foto: AP/Arnulfo Franco
Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, DPR mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap data yang diungkapkan dalam Panama Papers.

Jika data itu terbukti valid dan memang benar adanya bahwa motivasi para pengusaha tersebut adalah untuk menghindari pajak di Indonesia, maka Pemerintah harus mengambil langkah-langkah cepat dan strategis untuk mengembalikan dan mengamankan dana tersebut di Tanah Air.

"Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai aset-aset milik para pengusaha yang diparkir di luar negeri ini berpindah tempat lagi," ujar Eem pada keterangannya kepada Republika.co.id, Kamis (7/4).

Menurut Neng Eem, isu pelarian modal dan penyimpanan aset milik sejumlah pengusaha Indonesia di luar negeri sudah lama terdengar. Namun, sampai saat ini, baru data dari Panama Papers ini yang berhasil membuka nama-nama sejumlah pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri.

Neng Eem juga mengatakan, penyimpanan dana maupun aset lainnya milik pengusaha Indonesia di luar negeri bisa dibilang lumrah, karena bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki jaringan internasional, hal itu memang diperlukan.

"Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak, harus cerdas melihat dan meneliti apakah kepemilikan dana atau asset perusahaan lainnya di luar negeri ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan perpajakan di Tanah Air. Kalau terbukti ada upaya penghindaran pajak atau pelanggaran aturan pajak lainnya, maka Pemerintah harus segera bertindak," ungkapnya.

Ia juga menilai bocoran data yang diungkapkan Panama Papers harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem dan peraturan perpajakan di Indonesia, termasuk di dalamnya peraturan tentang pengampunan pajak (tax amnesty) yang kini tengah dibahas di DPR.

"Kalau benar adanya bahwa tax amnesty berpotensi untuk menarik dana pengusaha Indonesia yang diparkir di luar negeri hingga Rp 11.400 triliun, maka peraturan perundang-undangan tentang hal ini harus segera diselesaikan dan Panama Papers ini menjadi momentumnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement