Rabu 06 Apr 2016 20:15 WIB

Skandal Panama Papers, DPR Diminta Segera Bahas UU Tax Amnesty

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Otoritas Pajak Australia (ATO) diyakini memiliki sebagian data dari dokumen Panama Papers.
Foto: abc
Otoritas Pajak Australia (ATO) diyakini memiliki sebagian data dari dokumen Panama Papers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memandang beredarnya dokumen Panama Papers menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang pengampunan pajak alias tax amnesty. Karenanya, pemerintah mendorong DPR untuk segera membahas usulan UU tersebut.

"Ini membuktikan pada kita semua, terutama dalam perspektif pemerintah bahwa UU Tax Amnesty sangat diperlukan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya, Rabu (6/4).

Pemerintah mendorong Dewan untuk membahas draf UU Tax Amnesty dalam masa sidang kali ini. Harapannya, tax amnesty dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada Juni 2016.

UU Tax Amnesty bertujuan menarik kembali dana yang dilarikan ke luar negeri demi menghindari pajak. Namun, tax amnesty tidak berlaku untuk tiga hal, yakni dana hasil kejahatan perdagangan manusia, dana dari aksi terorisme dan dana dari bisnis narkoba.

"Di luar itu, diberi ruang untuk tax amnesty. Data-data di Panama Papers membuktikan bahwa ada uang cukup besar di luar. Tax amnesty adalah kesempatan agar uang itu bisa kembali dan bisa dipakai pemerintah membangun negara ini," kata Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement