REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jajaran kepolisian Polres Banyumas meringkus seorang pria pencabul anak. Tersangka bernama Beny Miharta (38 tahun), warga Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat, diringkus di rumah kostnya di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Selasa (5/4).
"Dia kami ringkus setelah kami mendapat laporan dari beberapa orang tua yang mengadu bahwa anak-anak merak yang masih belasan tahun telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Andi Kadesma, Rabu (6/4).
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada tujuh anak-anak yang menjadi korban laki-laki bejad tersebut. Para korban ada yang masih sekolah di SD, namun ada juga yang sudah sekolah SMP.
"Sebenarnya tidak semua orang tua korban mengadu pada kami. Tapi dari pengakuan selama pemeriksaan, akhirnya diketahui ada tujuh anak yang sudah menjadi korban. Setelah kami hubungi orang tuanya, anak-anak itu juga mengaku sudah menjadi korban," jelasnya.
Bahkan lebih dari itu, petugas Polres yang melakukan penelusuran ke tempat tinggal korban di Cirebon, juga telah mendapat informasi dari Polres setempat bahwa korban juga pernah melakukan hal serupa di tempat asalnya. "Dia ternyata residivis di Cirebon. Dia sudah pernah dihukum karena kasus serupa di Cirebon, dan ternyata di Banyumas juga masih melakukan hal serupa," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku membujuk korban dengan iming-iming akan diberi ilmu tenaga dalam. Namun tersangka menyebutkan, ilmu tenaga dalam tersebut hanya bisa diberikan melalui cara-cara cabul. "Iming-iming ini yang menyebabkan banyak anak-anak tertarik," katanya.
Terkait kasus tersebut, AKP Andi Kadesma menyatakan tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Saya berharap hukumannya bisa maksimal, karena yang bersangkutan ternyata pernah melakukan kejahatan serupa dan pernah dihukum, namun ternyata tidak juga jera," jelasnya.