Rabu 06 Apr 2016 17:27 WIB

Ini Tujuan Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Tenaga kerja
Tenaga kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya menjamin mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, sesuai amanah UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah telah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan. Salah satu kebijakan utamanya adalah penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan, bidang kesehatan yang telah menjalankan uji kompetensi secara nasional hingga saat ini adalah kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan sarjana keperawatan.

"Uji kompetensi nasional ini diharapkan dapat mengurangi disparitas kualitas lulusan dari sekitar 2200 program studi bidang kesehatan," katanya dalam siaran persnya Rabu, (6/4).

Dalam hal tantangan global, ujar dia, uji kompetensi nasional merupakan bagian dari upaya standardisasi registrasi dan izin praktik bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Uji kompetensi nasional diharap  mampu menyaring tenaga kesehatan Indonesia yang kompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat, dengan prinsip utama keselamatan pasien.

"Dari sisi pendidikan, uji kompetensi nasional diharapkan dapat mendorong perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran di tiap institusi pendidikan. Menjadi dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab Kementerian."

Pengembangan dan implementasi uji kompetensi bidang kesehatan dilakukan secara bertahap untuk setiap bidang. Sistem uji kompetensi nasional untuk bidang kedokteran telah mendapatkan rekognisi internasional (world class) dari konsultan internasional Bank Dunia.

Oleh karena itu, ujar Nasir, sistem uji kompetensi nasional bidang kedokteran diadopsi untuk pengembangan sistem uji kompetensi bidang kesehatan lain.

Untuk uji kompetensi bidang kedokteran dan kedokteran gigi, dasar kebijakan implementasi sudah diperkuat melalui UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi.

Peserta yang lulus uji kompetensi mendapatkan sertifikat profesi dari perguruan tinggi, dan sertifikat kompetensi dari organisasi profesi. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) diselenggarakan secara nasional dengan menggunakan dua jenis uji,  yaitu uji pilihan jamak/multiple choice questions (MCQ) menggunakan komputer (Computer Based Test/CBT) dan uji keterampilan pemeriksaan klinis (Objective Structured Clinical Examination/OSCE).

UKMPPD dan UKMP2DG dilaksanakan empat kali dalam setahun, yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, November untuk UKMPPD; dan Januari, April, Agustus dan Oktober untuk UKMP2DG.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement